Pihak Ricky Rizal akan mengajukan kasasi terhadap hasil banding terkait vonis yang diterimanya. Hasil banding menunjukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J ini tetap menjalani pidana selama 13 tahun penjara.
"Ya Insya Allah Ricky Rizal akan Kasasi. Tidak menerima putusan ini," kata pengacara Ricky, Erman Umar kepada wartawan, Rabu (12/4).
Erman mengatakan, hasil banding itu hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak memiliki dasar yang jelas. Majelis persidangan telah mengabaikan fakta yang ada dalam persidangan.
"Yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," ujarnya.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memastikan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal tetap menjalani pidana penjara selama 13 tahun. Hal ini terungkap dalam sidang banding terhadap vonisnya.
Ketua Majelis Hakim Mulyanto mengatakan, Ricky dianggap terlibat dalam kematian Brigadir J. Ricky pun diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” katanya saat membaca putusan, Rabu (12/4).
Sebelumnya, Ricky Rizal divonis pidana kurungan badan 13 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun.
Ketua hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa terlibat dalam penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan vonis penjara bagi terdakwa Ricky RIzal dengan pidana penjara 13 tahun," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Hal yang memberatkan bagi Ricky adalah masih berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu, perbuatannya telah mencoreng nama kepolisian.
“Hal yang meringankan masih punya keluarga dan masih bisa berubah,” ujarnya.